PEDOMANRAKYAT, WAJO – Pengadilan Negeri Sengkang dijadwalkan mengumumkan putusan praperadilan yang diajukan MKS terhadap Kejaksaan Negeri Wajo, Rabu (14/1/2026) malam ini sekitar pukul 20.00 WITA.
Sidang praperadilan tersebut telah berlangsung selama tiga hari dengan agenda pemeriksaan alat bukti, saksi, serta saksi ahli dari masing-masing pihak. Jalannya persidangan berlangsung cukup alot dan menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Wajo.
Putusan hakim praperadilan ini dinantikan oleh Tim Kuasa Hukum MKS dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners, pihak Kejaksaan Negeri Wajo, serta masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak awal.
