Dewan Pastoral Paroki Sitti Maryam Saluampak Luwu Utara Dilantik

Rusdy
Rusdy 285 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MASAMBA –

Pastor Paroki Yosef Doni Srisadono melantik dan mengukuhkan pengurus Dewan Pastoral Paroki (DPP) Sitti Maryam masa bakti 2022-2025, di Gereja Katolik Sitti Maryam Saluampak, Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Minggu (6/11/2022).

Pelantikan Pengurus itu berlangsung setelah homili (renungan) dan pengucapan credo (syahadat) dipimpin Pastor Paroki Sitti Maryam, yang ditandai dengan pembacaan sumpah dan janji melaksanakan tugas-tugas pengabdian bagi karya-karya pelayanan gereja di hadapan imam dan umat.

Mereka yang dilantik adalah; Ketua I Yosef Sarri, Ketua II Sebastian Rante, Ketua III Paulus Palino, Sekretaris Stefanus Samoli, dan Bendahara Umum Agustina Matika.

Dilantik juga seksi-seksi dewan pastoral paroki, pengurus wilayah I, II, dan III, serta dewan pengurus stasi se-Paroki Sitti Maryam Saluampak.

Usai memimpin perayaan misa pelantikan, Pastor Yosef Doni Srisadono minta para pengurus DPP bekerja bersama-sama dan kompak menjalankan tugas pelayanan kepada umat di paroki tersebut.

“Karena hanya dengan kerja sama yang baik diantara sesama pengurus, maka semua tugas dan pelayanan dapat berjalan dengan baik,” kata Pastor Doni.

Usai melantik, ia menyerahkan surat keputusan serta memberi peneguhan dengan memerciki para pengurus dengan air suci, sebagai lambang kekuatan untuk menjalankan tugas pelayanan.

Setelah Ekaristi dan upacara pelantikan pengurus DPP selesai, acara kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno lanjutan.

“Dengan kegiatan pleno evaluasi, kita semua berharap berhasil dalam menjalankan tugas perutusan ini. Dan gereja harus hidup selaras zaman dan terus merefleksikan dirinya agar bertumbuh ke arah yang lebih baik lagi,” pinta Pastor Doni. (yus)

Baca juga :  7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Bupati Pinrang
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!