“Klien kami tidak pernah menandatangani BAP tersebut. Namun dokumen itu diduga tetap digunakan hingga proses persidangan dan berujung pada putusan terhadap seseorang bernama Hendrik Siahaan,” ungkap Jamot Samosir.
Menurut Syamsul, tindakan tersebut telah merugikan dirinya secara moral maupun hukum. Karena itu, ia meminta Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, memberikan perhatian serius dan mengusut tuntas dugaan pemalsuan tersebut.
“Kami meminta perkara ini dibuka seterang-terangnya. Jika terbukti, oknum yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan tidak mencoreng marwah institusi kepolisian,” tegas Jamot.
Hingga kini, Syamsul Erikson Siahaan mengaku kecewa karena laporan yang telah berjalan hampir satu tahun itu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia berharap Polda Sumut segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama dua oknum penyidik Polresta Deli Serdang tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tudingan tersebut, oknum penyidik Polresta Deli Serdang berinisial CB belum memberikan tanggapan dan terkesan bungkam hingga berita ini diterbitkan. (Tim)

