PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memerintahkan jajarannya untuk segera menelusuri seluruh aset milik terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, guna memastikan pembayaran denda sebesar Rp1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh menyusul telah dilaksanakannya eksekusi badan terhadap perempuan yang dikenal sebagai “Si Ratu Emas” itu. Bidang Pidana Umum bersama Tim Pemulihan Aset kini bergerak melakukan pelacakan harta kekayaan terpidana.
Kata Didik, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu tidak hanya berhenti pada hukuman penjara. Selain menjalani pidana badan, terpidana juga dibebani kewajiban membayar denda kepada negara.
Didik menegaskan, upaya penelusuran aset dilakukan untuk memastikan tidak ada harta yang disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kejaksaan akan mengambil langkah tegas berupa penyitaan dan eksekusi aset.
Dalam praktiknya, asset tracing menjadi instrumen penting guna mengidentifikasi dan menemukan keberadaan harta milik terpidana, sehingga negara tidak dirugikan akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran denda.
Sebelumnya, kata dia, Mira Hayati sempat menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan. Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran yang ditunjukkan.
Urai Kajati Sulsel, terpidana sendiri telah lebih dahulu dijemput paksa pada Rabu, 18 Februari 2026, di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Proses tersebut turut disaksikan aparat setempat, termasuk Ketua RT. Saat ini, ia menjalani masa pidana di Lapas Makassar.
Sikap tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusan itu, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.
Putusan tersebut sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum perkara peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada tingkat sebelumnya, vonis terhadap terpidana sempat berubah dari 10 bulan penjara di pengadilan negeri menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya diputus kasasi menjadi dua tahun penjara, tandas Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (Hdr)

