Dinyatakan Lengkap, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Bantaeng

James
James 284 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tersangka atas nama Z alias C yang merupakan menantu salah satu pejabat di Bantaeng dan sempat jadi buron selama 4 bulan di Polres Bantaeng serta berhasil ditangkap di Kalimantan Timur telah dilakukan penahanan di Polres Bantaeng sejak bulan Oktober 2021 sampai sekarang.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mrk)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dukung Program Sutasoma : Kajari Soppeng Programkan Satu Jaksa, Menanggung Satu Petani
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!