Direktur PUKAT Soroti Teror Busur dan Parang di Makassar Polisi Bongkar Aksi Brutal Geng Motor

Ramzy 649 Pembaca
4 Menit baca

Akibat penyerangan itu, korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar sebelum dirujuk ke RSUD Daya Makassar.

“Pelaku juga membawa busur dan ketapel,” kata Ujhi.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sedangkan HI dikenakan pasal penadahan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, ungkap IPTU Ujhi lagi, video konvoi geng motor bersenjata tajam sempat viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, sejumlah pelaku terlihat membawa busur dan parang sambil mengintimidasi pengendara di jalan utama Kota Makassar. Sejumlah warga yang melintas bahkan memilih menepi karena khawatir menjadi sasaran penyerangan.

Farid menilai aksi para pelaku tidak hanya mengancam keamanan publik, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia masyarakat. Karena itu, menurut dia, langkah tegas aparat kepolisian perlu mendapat dukungan selama tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

Ia juga mendorong penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku, mulai dari unsur perencanaan, kesengajaan, pencurian dengan kekerasan, hingga penganiayaan apabila unsur pidananya terpenuhi.

“Penegakan hukum harus memberi efek jera agar masyarakat merasa aman saat beraktivitas, termasuk pada malam hari,” ujar Farid.

Farid turut menyoroti perlengkapan aparat dalam menghadapi aksi brutal geng motor. Menurut dia, pelaku kerap menggunakan senjata rakitan yang berbahaya dan telah menimbulkan banyak korban di masyarakat.

“Masyarakat tentu berharap aparat mampu bertindak maksimal menghadapi ancaman seperti ini,” pungkasnya. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version