Disdik Sulsel Terapkan Skema Kerja Fleksibel bagi ASN

Ramzy
Ramzy 277 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ia melanjutkan, dalam surat edaran tersebut juga diatur ketentuan kehadiran pegawai di setiap bidang atau unit kerja sebesar 50 persen. ASN, termasuk yang bertugas di cabang dinas, menjalankan FWA secara bergiliran sesuai daftar nama yang telah ditetapkan masing-masing unit.

Setiap unit kerja juga diwajibkan menyiapkan nomor kontak yang dapat dihubungi guna memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama kebijakan FWA berlangsung.

Melalui penerapan FWA ini, Disdik Sulsel berharap kualitas pelayanan tetap terjaga dan tidak terabaikan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama kebijakan tersebut diterapkan, tandas H. Iqbal Nadjamuddin. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Berusia 17 Tahun, Mutawakkil Hafal 30 Juz
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!