PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, H. Iqbal Nadjamuddin, menetapkan kebijakan kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Disdik Sulsel, yang mulai diberlakukan Senin, 9 Februari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Iqbal Nadjamuddin tertanggal 8 Februari 2026. Penerapan FWA dimaksudkan memberi keleluasaan kepada ASN dalam menentukan waktu, lokasi, dan metode kerja tanpa mengesampingkan standar kinerja serta tanggung jawab pelayanan publik.
Iqbal menegaskan, meski menerapkan pola kerja fleksibel, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan harus berjalan optimal. Karena itu, seluruh pegawai diminta menjaga komunikasi dan koordinasi antar unit agar pelaksanaan tugas kedinasan tidak terganggu.
