Ia melanjutkan, dalam surat edaran tersebut juga diatur ketentuan kehadiran pegawai di setiap bidang atau unit kerja sebesar 50 persen. ASN, termasuk yang bertugas di cabang dinas, menjalankan FWA secara bergiliran sesuai daftar nama yang telah ditetapkan masing-masing unit.
Setiap unit kerja juga diwajibkan menyiapkan nomor kontak yang dapat dihubungi guna memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama kebijakan FWA berlangsung.
Melalui penerapan FWA ini, Disdik Sulsel berharap kualitas pelayanan tetap terjaga dan tidak terabaikan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama kebijakan tersebut diterapkan, tandas H. Iqbal Nadjamuddin. (Hdr)
