Mereka juga mengingatkan, kegiatan tersebut telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang larangan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Pinrang.
“Kami akan mengajukan surat permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Pinrang agar memanggil gForkompida untuk mengusut tuntas persoalan diskotik ilegal yang jelas melanggar regulasi. Sudah tidak etis jika tempat-tempat tersebut tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan yang seharusnya penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keislaman,” tegas Misbah.
FPI menegaskan, menentang kezaliman adalah kewajiban setiap umat Islam, terutama di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Kabupaten Pinrang.
Mereka berharap agar tindakan tegas segera diambil oleh aparat penegak hukum demi gmenjaga moral dan nilai-nilai keagamaan masyarakat.
Meski beberapa penggerebekan telah dilakukan oleh Polres Pinrang, FPI berpendapat langkah tersebut belum cukup efektif.
“Keterbatasan tindakan preventif dan pengawasan yang lemah diyakini telah memberikan ruang bagi mafia minuman keras untuk terus menjalankan aktivitas ilegal mereka tanpa hambatan,” kata Misbah lagi.
“Dengan situasi yang semakin memanas, tekanan publik dan tuntutan penegakan hukum yang konsisten diharapkan akan segera memaksa aparat untuk mengambil langkah-langkah konkret guna menutup semua diskotik ilegal dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Kabupaten Pinrang,” tutup Misbah, Koordinator FPI Sulsel. (Hdr)
