Dalam paparannya, Aspidmil Kejati Sulsel menyampaikan, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 dan dijabarkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021.
Prinsip dasar pembentukan Jampidmil yaitu integratif & kolaboratif, komplementaris dan penegasan pelaksanaan tugas. Saat ini di tingkat daerah (Kejaksaan Tinggi), terdapat 20 Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di seluruh Indonesia. Adapun wilayah hukum Aspidmil Kejati Sulsel meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. Tugas Aspidmil, lanjut M Asri Arief, mengoordinasikan teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh Oditurat Militer (Otmil) dan penanganan perkara Koneksitas. Menanggapi pertanyaan terkait penanganan perkara koneksitas, M Asri Arief, menguraikan bahwa selama dua tahun terakhir sudah mengoordinasikan 8 perkara koneksitas di wilayah hukum Pidmil Kejati Sulsel. ( ab/r )

