Bupati Dollah Mando Serahkan LKPD 2021 Sidrap Ke BPK Sulsel

Rusdy
Rusdy 267 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Saat yang sama, lima kabupaten lain di Sulse menyerahkan menyerahkan LKPD tahun 2021. Kabupaten tersebut yakni, Soppeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, dan Pinrang.

Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan diserahkannya LKPD Unaudited ini, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut untuk memberikan opini atas laporan tersebut. (kad)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tim Penyusun Raperda Pemajuan Kebudayaan Sulsel Paparkan Draf Awal, Budaya Maritim Jadi Sorotan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!