DPO 1 Tahun 8 Bulan, Terpidana Pencurian Diamankan Tim Tabur Kejari Selayar

Zainal
Zainal 278 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Setelah dinyatakan buron selama 1 tahun 8 bulan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah berhasil mengamankan 1 orang DPO bernama Rendi, Kamis (02/03/2023) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH mengungkapkan, Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 18/PID.Sus.Anak/2021/PT.Mks bertanggal 28 Juni 2021 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Keberhasilan Tim Tabur Kejari Kepulauan Selayar mengamankan DPO kata La Ode Fariadin, itu tidak terlepas dari upaya diplomasi dan pendekatan secara persuasif dan humanis berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri, Hendra Syarbaini, SH, MH kepada keluarga DPO.

Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, Tim Tangkap Buron Kejari Kepulauan Selayar telah menangkap dan mengamankan DPO sesuai perintah pimpinan Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Melalui program tangkap buron, Kejari terus memonitor sehingga tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di negara ini. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Baca juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar: Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Inspirasi Bagi Seluruh Personel Polri
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!