DPO Dalam Kasus Tipikor Pekerjaan PNPM, AC Dicokok Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Jaksa Eksekutor Kejari Barru

Zainal
Zainal 203 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Putusan Kasasi Nomor 2403 K/Pid.Sus/2011: Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa AC.

Terpidana AC harus diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Jayapura yang di pimpin oleh Kasi E Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar, S.Kom, SH, MH bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana.

Setelah dipastikan keberadaan terpidana, maka pada pukul 11.47 WIT bertempat di Hotel @home di Kelurahan Asano, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura pada tanggal 09 November 2022, Tim Tabur berhasil mengamankan terdakwa.

Sejak Januari 2022 sampai November 2022, Tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 14 (empat belas) terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH, MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Serta pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” beber Soetarmi, di ruang kerjanya, Jumat (11/11/2022). (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Irlat Itjen TNI Laksanakan Kunjungan Wasgiat Pelaksanaan Kejuarnas Sepak Takraw Piala Panglima TNI
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!