DPP LIDIK PRO Sulsel Dukung Walikota Makassar Tolak Izin Kegiatan LGBT

James
James 277 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dalam Islam perilaku LGBT dikategorikan sebagai perilaku yang sangat buruk (fahisyah) atau homoseksual (khobaisy) sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Qur’an antara lain Surah Al-A’raf : 80, Al-Naml : 54 dan Al-Ankabut : 28,” ucapnya.

Sehubungan dengan informasi itu di Makassar, maka saya sebagai Ketua DPP Lidik Pro Sulsel, menekankan kepada pemkot Makassar untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan yang berbau LGBT dimaksud.

“Kami paham tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dihormati, tapi kita juga berkewajiban mentaati legalitas formal, nilai-nilai keagamaan, dan norma sosial kemasyarakatan,” tegasnya.

“Kebijakan Walikota Makassar tersebut, secara hakiki adalah semata-mata menjaga, mengawal dan memelihara harkat, martabat dan marwah Kota Makassar yang memiliki kultur Sipakainge’ Sipakalabbi’ sirri’ Napacce,” tambahnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kejati Sulsel Gelar Program "Peduli Pendidikan" di SMPN 22 Makassar, Bagikan Bantuan dan Edukasi Restorative Justice
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!