DPRD Bone Sahkan Perda KUA-PPAS 2023

Rusdy
Rusdy 342 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

1.Peningkatan tata kelola pemerintahan untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas;

2.Pengembangan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat;

3.Peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya.

4.Percepatan pembangunan daerah yang bertumpu pada desa dan kawasan pedesaan;

5.Pengembangan inovasi daerah untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik;

6.Penciptaan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong pengembangan usaha;

7.Stabilitas keamanan, ketertiban, ketentraman, dan kemajemukan masyarakat. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Heboh di Medsos, Jalan Poros Penghubung Desa Tamaona dan Desa Kindang Ditanami Pohon Pisang
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!