DPRD Sulsel Desak Pemda dan Polisi Hentikan Tambang Galian C Tikala, Diduga Rusak Lingkungan dan Situs Budaya

Zainal
Zainal 278 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

DLHK Sulsel Pertanyakan Legalitas dan Tata Ruang

Senada dengan DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan, Andi Hasbi Nur, turut mengkritisi legalitas kegiatan tambang tersebut.

Ia meminta Pemda Toraja Utara untuk segera melakukan kajian ulang terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi dasar pemberian izin tambang.

“Perlu dipastikan dulu dari segi tata ruang. Kalau ternyata masyarakat tidak menyetujui keberadaan tambang, maka PKKPR bisa dibatalkan. Kalau itu dibatalkan, maka otomatis semua izin turunannya menjadi tidak berlaku,” ujarnya.

Desakan Publik Menguat

Salman menambahkan, aktivitas tambang galian C di wilayah Tikala menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan akses jalan warga, hingga ancaman terhadap situs budaya lokal.

“Masyarakat juga telah menyuarakan keberatannya atas keberadaan tambang tersebut melalui berbagai forum,” bebernya.

Dengan sorotan dari legislatif dan DLHK, desakan agar aktivitas tambang dihentikan semakin menguat. Kini, masyarakat menanti sikap tegas dari Pemda Toraja Utara dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan sebelum kerusakan makin meluas.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hari Pertama , Bupati dan Wabup Soppeng Cek Stock Beras Di Gudang Bulog
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!