Dua Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara

James
James 265 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT-Toraja Utara

Polres Toraja Utara menangkap dua pelaku judi sabung ayam di Lembang Tondon, Kab.Toraja Utara Sabtu, 12/2/2022, kedua pelaku yang ditangkap berinisial YP (63) warga Salubanga, Lembang Tondon dan MP (43) sebagai warga Kolean, Lembang Lili Kira, Kecamatan Nanggala. Kedua pelaku judi sabung ayam asal  Kabupaten Toraja Utara.

Kedua pelaku yang diamankan, Resmob Polres juga mengamankan barang bukti (BB), 1 ekor ayam warna Kuning Hitam sudah di adu dan menang (Buri), juga 1 ekor ayam warna merah hitam (Sella), dan 1 ekor ayam warna Kuning Hitam (Koro), serta sejumlah uang kontan hasil taruhan, ungkap Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri.

Kata Andi Irfan, kedua pelaku sebelum ditangkap oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara, Polres menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa banyak motor terlihat terparkir di pinggir badan Jalan dan beberapa masyarakat pelaku juga terlihat membawa ayam jantan menuju ke lokasi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Kegiatan Binrohtal
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!