Dugaan Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 M

Arafah
Arafah 236 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA –Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (08/06/2022).

Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, ”Suk” lalu ”Rud” selaku pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi. “Terdapat fakta yang kita temukan uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Dimana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Horee, 2025 Sulsel Dapat Alokasi Pupuk Subsidi Rp 4,1 Trilliun, Jatim Tertinggi Rp 8 Triliun
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!