Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Tiga Pejabat Disdik Makassar Kehilangan Jabatan

Zainal
Zainal 266 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tiga pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar resmi dicopot dari jabatannya setelah terungkap pelanggaran serius dalam proyek Smartboard serta dugaan penyalahgunaan diskon hotel. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Disdik Makassar, Muhyiddin, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Muhammad Aris, dan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Muhammad Guntur.

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum menjelaskan, Muhyiddin dan Muhammad Aris dikenai sanksi pembebastugasan, sementara Muhammad Guntur diturunkan satu tingkat jabatan menjadi Kepala Sub Bagian Kepegawaian Disdik Makassar.

Sebagai pengganti sementara, Pemkot Makassar menunjuk Nielma Palamba sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Makassar. Nielma, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, telah memiliki pengalaman di sektor pendidikan karena sempat menjadi pelaksana harian di Disdik. Keputusan ini berlaku efektif sejak 10 Februari 2025.

Kasus ini semakin memperburuk rekam jejak Muhyiddin, yang sebelumnya juga dijatuhi sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024. Selain itu, ia sempat menjadi sorotan karena ketidakhadirannya di Makassar pada akhir tahun lalu. Dengan serangkaian pelanggaran tersebut, pencopotannya dianggap sebagai langkah yang tidak bisa dihindari.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Aksi Humanis Polisi, Bhabinkamtibmas Ujung Tanah Meayat dan Antar Jenazah Warga ke Bantimurung
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!