PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) DR. Maruli Siahaan SH, MH turut menyikapi pemindahan narapida kasus korupsi yang kedapatan memliliki dan menggunakan alat komunikasi di dalam Rutan Kelas 1 Medan.
Melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Maruli Siahaan mengatakan bahwa menggunakan alaf komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan adalah hal yg sangat dilarang.
“Penggunaan handphone secara ilegal dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kejahatan lanjutan dari balik jeruji, seperti penipuan daring, pengendalian narkoba, hingga pemerasan”, ujar Maruli.
Lebih lanjut pensiunan Polri yang sudah lama malang melintang bertugas di Sumatera Utara ini mengatakan bahwa hal ini harus ditindak tegas.
“Jika terjadi dan terus dibiarkan, ini bukan lagi soal pelanggaran prosedur, tapi bisa jadi pembiaran sistemik. Lapas dan rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi tempat nyaman bagi narapidana yang ingin tetap bebas berkomunikasi”, tutur Maruli.
Menurut Anggota DPR RI Komisi XIII itu, keputusan pemindahan ke Nusakambangan merupakan bentuk peringatan tegas sekaligus langkah pembinaan agar napi yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi efek jera bagi narapidana lain.

