PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB menegaskan dirinya tidak menerima manfaat maupun aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang kini ditangani Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Keterangan itu disampaikan BB usai menjalani pemeriksaan lanjutan serta konfrontasi dengan sejumlah pihak terkait perkara tersebut di Kantor Kejati Sulsel, Kamis, 7 Mei 2026.
BB menjelaskan, perkara tersebut bermula saat dirinya ditugaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan pada masa transisi pemerintahan. Dalam kapasitas itu, kata dia, tugas yang dijalankan sebatas melaksanakan roda pemerintahan sesuai kewenangan administratif.
“Kasus ini ketika saya ditugaskan oleh presiden melalui Kemendagri sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan. Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi masa itu masa transisi pemerintahan,” ujarnya.
Menurut BB, perkara yang kini disidik Kejati Sulsel merupakan persoalan teknis terkait pengadaan bibit nanas. Ia mengaku sebelumnya menjalani penahanan selama dua bulan sebelum kemudian dikonfrontasi dengan sejumlah pihak, termasuk auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta beberapa pihak lain berinisial UP, HS, dan RE selaku penyedia.
“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya,” katanya.
BB mengaku juga meminta penyidik melakukan konfrontasi tambahan dengan pihak lain guna memperjelas konstruksi perkara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak ditemukan adanya aliran dana maupun penerimaan keuntungan pribadi yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas.
“Hari ini Alhamdulillah saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, termasuk mengenai aliran uang,” ujarnya.

