PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penegasan itu disampaikannya menyusul pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.
Menurutnya, eksekusi dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri Makassar serta didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel, setelah menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.
Kata Didik, terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar. Proses penjemputan berlangsung lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan kasasi itu, jaksa eksekutor berkewajiban melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Didik menambahkan, dalam amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya, ungkap Kajati, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutus pidana dua tahun penjara sebagaimana amar putusan yang telah inkracht tersebut.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar, urainya, terpidana lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, yang bersangkutan langsung dieksekusi untuk menjalani masa pidananya.
Didik Farkhan Alisyahdi kembali mengingatkan, pelaksanaan eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di Sulawesi Selatan.
“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” tandasnya. (Hdr)

