Eksekusi Inkracht, Mira Hayati Resmi Huni Lapas Kelas IA Makassar

Ramzy
Ramzy 252 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Didik menambahkan, dalam amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, ungkap Kajati, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutus pidana dua tahun penjara sebagaimana amar putusan yang telah inkracht tersebut.

Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar, urainya, terpidana lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, yang bersangkutan langsung dieksekusi untuk menjalani masa pidananya.

Didik Farkhan Alisyahdi kembali mengingatkan, pelaksanaan eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” tandasnya. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dipimpin Danramil, Koramil 1408-01/Ujung Tanah Galang Warga dalam Aksi Nyata Cegah Banjir
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!