Eksekusi Inkracht, Mira Hayati Resmi Huni Lapas Kelas IA Makassar

Ramzy
Ramzy 250 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penegasan itu disampaikannya menyusul pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.

Menurutnya, eksekusi dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri Makassar serta didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel, setelah menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Kata Didik, terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar. Proses penjemputan berlangsung lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan kasasi itu, jaksa eksekutor berkewajiban melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  𝗣𝗲𝗿𝗽𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗔𝗦𝗡 𝗣𝟯𝗞, 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗠𝗮𝗺𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗲𝗸𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗶𝗸
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!