PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Elang Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Asuransi Askrida Syariah Cabang Makassar, Jalan Dr. Ratulangi No. 7, Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran regulasi perasuransian serta ketidaktransparanan dalam proses pencairan klaim nasabah yang disebut terjadi sejak 2025 hingga saat ini.
Massa aksi yang datang dengan membawa spanduk dan poster tuntutan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban. Unjuk rasa dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan Sardi yang secara bergantian menyampaikan orasi di hadapan peserta aksi dan perwakilan perusahaan.
Dalam orasinya, Sardi menilai perusahaan asuransi tersebut tidak terbuka dalam menangani klaim nasabah. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan tenaga ahli yang tidak memiliki sertifikasi A31K atau Loss Adjuster bersertifikat dan berizin resmi dalam proses penilaian klaim.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ia juga menyinggung sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi dalam memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada nasabah.
“Kami meminta perusahaan terbuka dan menjelaskan secara rinci mekanisme pencairan klaim yang selama ini dipersoalkan. Jika ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Sardi.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT Asuransi Askrida Syariah Cabang Makassar memberikan klarifikasi di hadapan massa aksi. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa dalam operasionalnya, mereka bekerja sama dengan sejumlah bank syariah umum di Indonesia, serta menjalankan prosedur klaim sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga meminta agar nasabah yang merasa klaimnya belum dicairkan segera menyampaikan data dan dokumen pendukung secara lengkap agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami berkomitmen memproses setiap klaim sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kendala administratif atau kekurangan dokumen, tentu akan kami komunikasikan kepada nasabah,” ujar perwakilan perusahaan.

