Empat Perkara di Sulsel Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Kajati : Utamakan Kepentingan Korban

Zainal 277 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Nyaman Syah, dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum Akbar, memimpin ekspose pengajuan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (9/12/2024).

Sebanyak empat perkara dari tiga wilayah Kejaksaan, yaitu Makassar, Palopo, dan Bantaeng, disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan RJ. Ekspose dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh masing-masing kejaksaan.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan, pendekatan RJ memberikan solusi untuk memperbaiki hubungan antar pihak, merekonsiliasi, dan mengembalikan harmoni masyarakat, sambil tetap memastikan pertanggungjawaban pelaku.

“Kondisi sosial dan ekonomi tersangka menjadi pertimbangan, namun kepentingan korban tetap diutamakan,” kata Agus Salim.

Rincian Perkara yang Disetujui

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version