Ephen Sata Warouw Minta Bupati Minahasa, Kadis PMD dan Inspektorat Minahasa Tertibkan Doble Job Perangkat Desa di Minahasa

Irwan
Irwan 218 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Masalah jabatan ganda kita harus memperhatikan dampaknya baik dari segi optimalisasi kinerja maupun dari segi netralitas.

Misalnya jika sudah menjadi perangkat desa tidak boleh lagi jadi anggota LSM atau Wartawan, misalnya lagi jika sudah menjadi Sekdes tidak boleh lagi menjadi Kaur, atau jika sudah menjadi Kaur tidak boleh lagi jadi anggota BPD, contoh seperti itu yang harus kita perhatikan.

Saya minta kepada Bupati mengingat Penjabat Bupati Minahasa eks Kadis PMD Provinsi Sulut dan Dinas-dinas terkait untuk menertibkan.” Tutup Sata. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sengketa DPD INAKOR Minahasa Vs Hukum Tua Desa Lemoh Timur Berakhir di Tahap Mediasi
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!