Benang kusut masalah ini rupanya berakar pada mekanisme perpanjangan kartu identitas profesi tersebut. Berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, masa tenggang perpanjangan KTA sangat ketat, yakni wajib diurus sebelum lewat satu tahun pasca-habis masa berlaku. Jika abai, status keanggotaan otomatis hangus seketika.
Merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 PRT PWI, gugurnya keanggotaan tidak hanya dipicu oleh status belum UKW. Regulasi secara tegas juga mencoret anggota yang berstatus sebagai ASN, TNI-Polri, atau mereka yang membiarkan KTA-nya mati lebih dari satu tahun tanpa perpanjangan.
Merespons hal ini, Suwardi menegaskan bahwa pembenahan karut-marut KTA akan menjadi prioritas utama dalam daftar kerja kepengurusan barunya. Selain memastikan roda administrasi berputar sesuai rel aturan, ia berkomitmen masif melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi anggotanya yang “terjebak” oleh regulasi yang merugikan.
Menutup diskusi, Mappiar menambahkan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya membedah krisis KTA, tetapi juga merancang struktur kepengurusan baru di bawah komando Suwardi Thahir. Formasi tim baru ini diharapkan mampu bekerja secara profesional dan solid demi membawa PWI Sulsel ke era yang lebih gemilang. (*)
