Gubernur Beri Bonus 10 Persen, Tambahan THR dan Gaji ke-13

Khairil
Khairil 272 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ditambahkan Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid mengaku, bahwa beberapa OPD pun telah dibayarkan THR-nya.

Ia pun meminta dukungan seluruh OPD untuk mempercepat proses administrasi.

“Bapak Gubernur telah menginstruksikan agar pembayaran THR ini segara dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri. Untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sekitar bulan Juli,” ungkapnya.

Rasyid merincikan, THR tahun 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp 119 miliar, ditambahkan dengan bonus tambahan penghasilan Rp 10 persem senilai Rp 6 miliar. Begitu pun dengan gaji ke-13, nilainya sama.

“Jadi totalnya sekitar Rp 250 miliar untuk THR dan gaji ke-13,” sebutnya.

Untuk Gaji ke-13, dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 12 Tahun 2022.

Pemprov Sulsel, kata dia, telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2022 PNS di Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD. Yang diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Udang Vaname Jadi Menu SPPG Bontoharu, Contoh Serapan Bahan Baku Lokal untuk MBG
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!