Gubernur Sulsel Tegaskan Skema Fleksibel ASN, Pola Kerja Resmi Diberlakukan

Ramzy 552 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Andi Sudirman Sulaiman menegaskan penetapan pola kerja fleksibel bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini mulai diberlakukan menyusul terbitnya surat edaran gubernur yang mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, terdapat tiga skema kerja yang diterapkan secara bergiliran. Masing-masing yakni bekerja dari kantor atau work from office (WFO), bekerja dari rumah atau work from home (WFH), serta bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Adapun pelaksanaan WFO dijadwalkan berlangsung setiap Senin hingga Kamis, sementara WFH diberlakukan setiap Jumat. Sedangkan pola WFA diterapkan satu kali dalam sepekan di luar jadwal WFO dan WFH.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu mendorong transformasi budaya kerja ASN, memperkuat layanan digital, menjaga kesinambungan pelayanan publik, hingga meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya. Selain itu, langkah ini juga diyakini dapat menekan tingkat polusi serta mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN dan masyarakat.

Sementara itu, di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel, aturan teknis turut disesuaikan sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut. Kepala dinas, Iqbal Nadjamuddin, menyebutkan, khusus pelaksanaan WFA ditetapkan setiap hari Rabu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version