Dalam kesempatan tersebut, Bupati Halut, Piet Hein Babua, menegaskan pentingnya membangun sinergitas antara pemerintah daerah, masyarakat adat, serta seluruh elemen terkait demi menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas wilayah, dan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menekankan bahwa penyelesaian konflik tenurial harus dilakukan secara transparan, humanis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dan budaya dengan kawasan hutan.
Melalui kegiatan Sosialisasi dan FGD PKTHA ini, diharapkan lahir langkah-langkah strategis dan solusi konkret dalam penyelesaian konflik tenurial serta penguatan perlindungan hutan adat di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara. (co)

