Heri Heryana: Elangmasnews.com Jalankan Fungsi Kontrol Sosial, Aduan Oknum Media Dinilai Janggal

Ramzy
Ramzy 617 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Konfirmasi dan Klarifikasi Dewan Redaksi Elangmasnews.com

Disebutkan oleh Dewan Redaksi Elangmasnews.com yang dibuktikan dengan Surat Dewan Pers No : 325/ DP/ K/ III/ 2026 Tanggal 11 Maret 2026 Tentang Penyelesaian Pengaduan yang ditujukan kepada Sdr. Sacim Zein dkk sebagai Pengadu, Prof, Dr. Sutan Nasomal, SH, MH dan Pemred Elangmasnews.com sebagai Teradu.

Adapun Subjek yang diberitakan dalam hal ini Pemerintah Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang tidak pernah mengajukan Permohonan Hak Jawab maupun Sanggahan dan Bantahan terhadap Media Elangmasnews.com mengenai Pemberitaan yang diadukan tersebut.

Namun pengadu yang Notabenenya bukan berasal dari Pemerintah Desa Jayamukti, akan tetapi oknum pada Media SubangPost, hal ini tentu saja mengundang tanda tanya, karena tidak berkesesuaian dengan pokok perkara yang diadukan tentang judul berita “LSM ELANG MAS Pertanyakan Hasil Audensi, Diduga Perangkat Desa Jayamukti Arogan”.

Bahkan, dalam Surat Dewan Pers itu Pengadu dalam aduannya juga telah mempersoalkan Ketua Umum LSM ELANG MAS karena telah melakukan audensi di Desa Jayamukti dan menjadi narasumber dalam pemberitaan tersebut.

Hasil Kajian terhadap Media Elangmasnews.com

Berdasarkan kajian yang dilakukan, pemberitaan yang dimuat oleh Elangmasnews.com dinilai telah memenuhi beberapa prinsip dasar jurnalistik, antara lain:

– Mengacu pada asas keberimbangan informasi
– Memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait
– Mengacu pada kode etik jurnalistik dalam penyusunan berita
– Berfungsi sebagai sarana informasi dan kontrol sosial

Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan tertentu, maka langkah yang paling tepat adalah menggunakan hak jawab kepada media tersebut, sehingga prinsip check and balance dalam dunia pers tetap terjaga.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur oleh undang-undang, agar kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab jurnalistik,” ujar Heri Heryana.

Baca juga :  Lakukan Kegiatan Preemtif, Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Berikan Imbauan Sopir Truk dan Juru Parkir

“Pers yang sehat merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi, sehingga setiap perbedaan pandangan terkait pemberitaan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Bara)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!