Hilal Minus, Kemenag Sulsel Tegaskan Sidang Isbat Jadi Penentu Awal Ramadan

Ramzy
Ramzy 310 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, menegaskan, Sidang Isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah. Penegasan tersebut disampaikannya saat pelaksanaan rukyatul hilal yang digelar Kemenag Sulsel bersama Badan Hisab Rukyat, BMKG Makassar dan sejumlah pemangku kepentingan di Observatorium Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar, Selasa (17/2/2026).

Menurut Ali Yafid, secara historis sidang isbat telah menjadi rujukan bangsa Indonesia dalam menentukan awal Ramadan maupun Idul Fitri. Meski dalam dua tahun terakhir muncul dinamika perbedaan penentuan di tengah masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Agama terus berupaya menjadi media pemersatu.

Ia menjelaskan, dalam perjalanan sejarahnya, sidang isbat selalu menjadi faktor penentu puasa dan lebaran di Indonesia. Perkembangan metode penentuan yang berbeda di kalangan ormas Islam, lanjutnya, merupakan bagian dari khazanah fikih yang telah lama dikenal.

Muhammadiyah, misalnya, lanjut Ali Yafid, menggunakan hisab sebagai penentu utama dengan rukyat sebagai konfirmasi. Sementara ormas Islam lainnya menjadikan rukyat sebagai dasar utama yang didukung perhitungan hisab. Dalam posisi tersebut, Kementerian Agama sebagai representasi pemerintah memandang perlu adanya konfirmasi langsung terhadap posisi hilal yang kemudian diputuskan melalui sidang isbat.

Tahun ini, bebernya, pemantauan hilal dilakukan di 96 titik di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan yang dipusatkan di Makassar. Upaya tersebut merupakan ikhtiar ilmiah sekaligus syar’i untuk memastikan data yang akurat sebelum pemerintah menetapkan keputusan resmi.

Ali Yafid juga mengingatkan, Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang disepakati bersama negara anggota MABIMS, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura.
Kriteria tersebut menetapkan ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam dan elongasi atau jarak sudut bulan–matahari minimal 6,4 derajat.

Baca juga :  Sinergi Pangdam Hasanuddin dan Komisi IX DPR RI Perangi ISPA di Makassar

Ketentuan ini, menurutnya, dinilai lebih empiris karena didasarkan pada data pengamatan astronomis yang semakin akurat. Sebelumnya digunakan batas 2 derajat, namun berdasarkan hasil riset, pada ketinggian tersebut hilal hampir mustahil terlihat sehingga disepakati kenaikan menjadi 3 derajat untuk meningkatkan kepastian visibilitas. Adapun elongasi 6,4 derajat merujuk pada batas fisis atau Danjon Limit yang memungkinkan hilal dapat diamati.

Tambah Kakan Kemenag Sulsel lagi, berdasarkan hasil pengamatan dan perhitungan teknologi dari Badan Hisab Rukyat maupun BMKG Sulsel, posisi hilal saat matahari terbenam di Indonesia masih berada pada minus 1 derajat 5 menit. Dengan posisi tersebut, peluang hilal untuk dirukyat dinilai sangat kecil.

Selain faktor ketinggian dan elongasi, kata Ali Yafid, kondisi cuaca turut menjadi tantangan tersendiri. Mendung atau tutupan awan dapat menghambat proses pengamatan, sehingga seluruh variabel tersebut menjadi bahan pertimbangan sebelum diambil keputusan.

Ia mengungkapkan, hasil rukyatul hilal di Sulsel bersama laporan dari seluruh titik pemantauan di Indonesia selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan dalam Sidang Isbat yang dijadwalkan berlangsung malam ini di Jakarta.

Terkait kemungkinan adanya perbedaan awal Ramadan, Ali Yafid mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan. Ia menilai, masyarakat Indonesia, khususnya Sulawesi Selatan, telah berpengalaman menyikapi perbedaan penetapan 1 Ramadan tanpa menimbulkan konflik sosial.

Pengalaman tersebut, kata dia, menunjukkan perbedaan tidak harus berujung pada perpecahan. Ia berharap masyarakat tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif dan tetap mengedepankan sikap saling menghormati.

Ali Yafid juga menyinggung perkembangan gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mulai didorong di sejumlah negara dan forum internasional seperti OKI dengan pendekatan visibilitas global. Namun untuk saat ini, Indonesia tetap berpegang pada kriteria yang telah disepakati bersama negara-negara MABIMS sebagai dasar resmi penetapan pemerintah.

Baca juga :  Bappeda Sinjai Adakan Workshop Penyusunan RDP dan Renstra Perangkat Daerah

Dengan pendekatan ilmiah, musyawarah, serta semangat kebersamaan, pemerintah berharap penetapan awal Ramadan 1447 H dapat diterima secara bijak oleh seluruh elemen masyarakat, tandas Ali Yafid. (Hdr)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!