Hilal Minus, Kemenag Sulsel Tegaskan Sidang Isbat Jadi Penentu Awal Ramadan

Ramzy 307 Pembaca
4 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, menegaskan, Sidang Isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah. Penegasan tersebut disampaikannya saat pelaksanaan rukyatul hilal yang digelar Kemenag Sulsel bersama Badan Hisab Rukyat, BMKG Makassar dan sejumlah pemangku kepentingan di Observatorium Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar, Selasa (17/2/2026).

Menurut Ali Yafid, secara historis sidang isbat telah menjadi rujukan bangsa Indonesia dalam menentukan awal Ramadan maupun Idul Fitri. Meski dalam dua tahun terakhir muncul dinamika perbedaan penentuan di tengah masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Agama terus berupaya menjadi media pemersatu.

Ia menjelaskan, dalam perjalanan sejarahnya, sidang isbat selalu menjadi faktor penentu puasa dan lebaran di Indonesia. Perkembangan metode penentuan yang berbeda di kalangan ormas Islam, lanjutnya, merupakan bagian dari khazanah fikih yang telah lama dikenal.

Muhammadiyah, misalnya, lanjut Ali Yafid, menggunakan hisab sebagai penentu utama dengan rukyat sebagai konfirmasi. Sementara ormas Islam lainnya menjadikan rukyat sebagai dasar utama yang didukung perhitungan hisab. Dalam posisi tersebut, Kementerian Agama sebagai representasi pemerintah memandang perlu adanya konfirmasi langsung terhadap posisi hilal yang kemudian diputuskan melalui sidang isbat.

Tahun ini, bebernya, pemantauan hilal dilakukan di 96 titik di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan yang dipusatkan di Makassar. Upaya tersebut merupakan ikhtiar ilmiah sekaligus syar’i untuk memastikan data yang akurat sebelum pemerintah menetapkan keputusan resmi.

Ali Yafid juga mengingatkan, Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang disepakati bersama negara anggota MABIMS, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura.
Kriteria tersebut menetapkan ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam dan elongasi atau jarak sudut bulan–matahari minimal 6,4 derajat.

Ketentuan ini, menurutnya, dinilai lebih empiris karena didasarkan pada data pengamatan astronomis yang semakin akurat. Sebelumnya digunakan batas 2 derajat, namun berdasarkan hasil riset, pada ketinggian tersebut hilal hampir mustahil terlihat sehingga disepakati kenaikan menjadi 3 derajat untuk meningkatkan kepastian visibilitas. Adapun elongasi 6,4 derajat merujuk pada batas fisis atau Danjon Limit yang memungkinkan hilal dapat diamati.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version