Hukum Sejarah

Rusdy
Rusdy 322 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tetapi pembagian dunia tidak lagi dikotomis antara negeri non-Muslim dan negeri Muslim. Sebab tidak saja antara berbagai negeri Islam itu sendiri terjadi peperangan, tapi juga antara sebuah negeri Islam dengan negeri non-Islam itu sendiri terikat perjanjian pertahanan bersama justeru untuk menghadapi sesama negeri Islam.

Betapapun orang memandang hal ini sebagai penyimpangan dari ajaran Islam, namun hal tersebut merupakan bagian dari fakta sejarah, dan hanya dapat dijelaskan hanya dalam kerangka hukum sejarah.

Akankah ummat Islam akan belajar dari sejarah, atau menikmati ketidak bersamaan bersama saudaranya sendiri ummat Islam? Allah A’lam. ***

Makassar, 18 September 2022

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Didukung 36 BPW KKSS, Andi Amran Sulaiman Resmi Terpilih Sebagai Ketua Umum BPP KKSS Periode 2025-2030
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!