“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” ujar Sri Mulyani.
Ia juga menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat seperti sampo, sabun, dan kebutuhan sehari-hari lainnya tidak akan terkena kenaikan tarif PPN.
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Barang-barang yang tetap bebas PPN meliputi:
Beras
Jagung
Kedelai
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi jalar
Ubi kayu
Gula
Ternak dan hasilnya
Susu segar
Unggas
Hasil pemotongan hewan
Kacang tanah
Kacang-kacangan lain
Padi-padian yang lain
Ikan
Udang
Biota lainnya
Pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, mencakup:
Tiket kereta api
Tiket bandara
Angkutan orang
Jasa angkutan umum
Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
Penyerahan pengurusan transport
Jasa biro perjalanan
Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
Buku-buku pelajaran
Kitab suci
Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
Jasa keuangan, dana pensiun
Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
Asuransi kerugian, asuransi jiwa.
Konteks dan Harapan Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah potensi dampak ekonomi akibat kenaikan tarif PPN untuk barang mewah.
Reformasi perpajakan ini juga menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap berpihak pada rakyat kecil melalui kebijakan yang selektif dan terarah.(*) | Kompas.com

