Isak Tangis Ibunda Andi Angga, Aktivis Sulsel yang Ditangkap Israel: “Anak Saya Bukan Teroris, Dia Bawa Obat”

Ramzy
Ramzy 1k Pembaca
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

​”Ini adalah panggilan hatinya. Kalau sudah panggilan hati, tidak bisa dilarang. Harapan saya sekarang hanya kepada pemerintah. Keluarga tidak punya kekuatan untuk membebaskan Angga, hanya Pemerintah yang bisa. Anak saya pantas dibebaskan, dia aktivis kemanusiaan, bukan teroris. Dia cuma bawa obat dan makanan untuk Palestina,” tegasnya penuh harap.

​Rekam Jejak Angga di Mata Rumah Zakat

​Perwakilan Rumah Zakat, Amir, ST., MM., membenarkan bahwa Andi Angga Prasadewa (kelahiran Makassar, Januari 1993) merupakan kader relawan yang sangat berdedikasi.

​2015: Menjadi Koordinator Relawan Rumah Zakat di Jayapura, Papua, sambil berkuliah di Universitas Cendrawasih.

​2023: Kembali ke Makassar dan memimpin relawan setempat.

​Terbaru: Ditarik ke Kantor Pusat Rumah Zakat karena kinerjanya yang dinilai luar biasa.

​Amir menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas kejadian ini. “Kami dari Rumah Zakat telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mengupayakan pembebasan dan pemulangan Andi Angga Prasadewa ke tanah air,” ujar Amir.

​Kronologi Pengadangan Kapal

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal Munki yang ditumpangi Angga dan rombongan dicegat oleh militer Israel di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari Gaza. Sebelum hilang kontak, pihak Global Sumud Filosu Turkiye sempat melaporkan adanya intimidasi dan serangan jarak dekat pada Senin lalu.

​Media Israel, Yedioth Ahronoth, melaporkan ada sekitar 100 aktivis di atas kapal bantuan tersebut yang ditahan dan dibawa paksa menuju Pelabuhan Ashdod, Israel.

​Dari total relawan yang ditahan, terdapat 9 warga negara Indonesia (WNI), termasuk Angga dan dua jurnalis dari media Republika. Berikut adalah daftar WNI yang berada di kapal tersebut berdasarkan rilis resmi GPCI , Herman Budianto Sudarsono,​Ronggo Wirasanu, ​Andi Angga Prasadewa , ​Aras Asad Muhammad, ​Hendro Prasetyo, ​Andre Prasetyo Nugroho, ​Rahendro Herubowo dan Dua Jurnalis Republika. (Ardhy M Basir)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  BPOM Beberkan Pelanggaran Berat Mira Hayati dalam Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!