IT Kembali Dipolisikan Warga Atas Postingan Pencemaran di Medsos

Ramzy 2k Pembaca
3 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-
Lagi, IT Kembali dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik keluarga lewat media sosial (Medsos). Margaretha Arung Tanga’ (50) warga Tallunglipu melaporkan pemilik akun facebook berinisial IT dengan postingan menuding orang tuah sebagai buronan Narkoba. Kemudian IT kembali memposting foto suami pelapor dengan tudingan yang sama.

Pemilik akun Facebook “IT” yang juga seorang ASN di Papua dilaporkan ke Polres Toraja Utara pada Senin, 16 Maret 2026. Laporan teregister di Polres Toraja Utara nomor :
LP/B/96/III/2026/SPKT/POLRES TORAJA UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN yang ditandatangani Pamatpa I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Aiptu Yan Toding, SH.

Pelapor Margaretha didampingi penasehat hukumnya menyampaikan atas laporannya tindak pidana pencemaran, dimana IT mengomentari Facebook Pelapor dengan perkataan tertulis “Termasuk Bapak mu Buronan Narkoba”, setelah itu IT kembali memposting foto suami Pelapor dan menambahkan caption (keterangan) “foto dibawah ini adalah diduga seorang buronan Narkoba.

Atas laporan itu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 1 thn 2023 tentang KUHP dalam Pasal 433 undang-undang 1 /2023. dengan ancaman pidana penjara.

Penasehat hukum Margaretha menyatakan, langkah hukum tersebut diambil setelah akun Facebook bernama ” IT ” menyebarkan konten yang dinilai menyebarkan fitnah, menyerang kehormatan, dan mencemarkan nama baik kliennya melalui media sosial Facebook.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version