Jaksa Agung Lantik Leo Simanjuntak Menjadi Staf Ahli di Kejaksaan-RI

Mahyuddin
Mahyuddin 235 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dalam setiap penugasan pengisian jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, dengan pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif. Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Patut untuk dipahami, pergantian jabatan merupakan upaya pengembangan organisasi untuk mewujudkan visi dan misi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supermasi hukum secara profesional, proposional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan. Dari Sulawesi Selatan untuk Indonesia.(*/Hdr)

 

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dukung Polri Objektif Dan Profesional, Ungkap Kasus Andrie Yunus
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!