Jefry C Tualangi SH & Partners Gugat Pemkab Minahasa Terkait Visum RSUD Tondano.

Ramzy
Ramzy 405 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TONDANO – Dengan dasar Surat Kuasa Khusus No 012/SKK-PDT/XI-2025 tim Advokat Jefry Christian Tualangi SH & Partners menyambangi Pengadilan Negeri Tondano guna mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap

1. RSUD Sam Ratulangi Tondano
2. Pemerintah Daerah Kabupeten Minahasa
3. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa

Karena tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap Lucky Kumontoy selaku Pemberi Kuasa, dengan meniadakan Visum Et Repertum yang menjadi dasar penyidikan atas kekerasan yang dialami.

Awalnya Tim pengacara korban penganiayaan mendatangi RSUD Sam Ratulangi Tondano guna mengkonfirmasi penyampaian penyidik bahwa visum et repertum dibatalkan pihak rumah sakit dengan alasan belum dibayar.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  YADEA Hadirkan Semangat Ramah Lingkungan di Galesong Trail Run 2025 di Padivalley
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!