Di sisi lain, kata Jois, seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya tampak bernapas lega saat berbincang singkat. Ia mengakui bahwa tanpa pendampingan dari JAKAM, mereka mungkin masih terdiam dalam kerugian. Ketakutan akan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan yang sering disalahpahami perusahaan kini berbalik menjadi perisai bagi mereka, karena perusahaan akhirnya berjanji tidak akan melakukan PHK balas dendam pasca-kejadian ini. Pengakuan senada datang dari pihak Disnakertrans yang mengapresiasi peran aktif JAKAM dalam mempercepat resolusi konflik tanpa harus berakhir di meja hijau yang melelahkan.
Menutup perbincangan, Jois Andi Baso memberikan pesan kuat bagi ribuan buruh tambang lainnya di Luwu Timur. Ia mencatat bahwa sejak 2025, sudah ada lima kasus serupa dengan nilai miliaran rupiah yang berhasil diselesaikan. Baginya, perusahaan di pusat nikel ini harus paham aturan atau terpaksa dipahamkan oleh gerakan massa yang terorganisir. Ia pun mengundang siapa saja pekerja yang merasa haknya dikebiri untuk datang ke markas JAKAM di jalan by pass Bangker Malili, sembari menjamin bahwa seluruh pendampingan diberikan secara gratis tanpa syarat, demi tegaknya keadilan di bumi Batara Guru.
Tak terasa azhan magrib berkumandang di masjid terdekat, saatnya kami berbuka menikmati segelas kopi hitam gula aren ditemani kue-kue tradisional. (Laporan :Rachim Kallo)
