PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana di salah satu warkop di selatan Kota Makassar, (Senin, 16/03/2026), pewarta bersama Ketua Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim) bersua sambil menanti berbuka puasa. Senin sore ini, terkuak cerita kemenangan besar bagi 47 pekerja kontraktor tambang yang baru saja berhasil merebut kembali hak mereka. Tidak tanggung-tanggung, angka Rp 450 juta berhasil dipaksa keluar dari brankas perusahaan kontraktor nasional yang sempat “amnesia” terhadap kewajiban upah lembur pekerjanya selama 18 bulan.
Saat bertemu itu, Ketua Umum JAKAM Lutim, Jois Andi Baso, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal martabat hukum ketenagakerjaan di wilayah lingkar tambang Sorowako. Ia mengenang bagaimana awalnya para pekerja datang dengan raut wajah penuh kekhawatiran, terhimpit antara tuntutan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak jika berani bersuara. Jois menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti nyata jika pekerja berani bersatu dan didampingi oleh lembaga yang tepat, hukum bisa menang telak atas kesewenang-wenangan perusahaan nakal.
Proses perjuangan ini diakui Jois tidaklah instan. Sejak awal 2025, ia turun langsung mengawal aduan kolektif ini, mulai dari meja bipartit yang sempat menemui jalan buntu (deadlock), hingga membawa persoalan ini ke meja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Luwu Timur. Bahkan, tekanan politik dari Komisi III DPRD Luwu Timur harus dikerahkan untuk mengevaluasi mitra kontraktor yang membandel tersebut. Jois bercerita dengan nada tegas bahwa ancaman membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial menjadi kartu as yang akhirnya membuat perusahaan tak berkutik dan sepakat membayar penuh tunggakan beserta kompensasinya mulai Maret 2026 ini.
