JPN Kejati Sulsel Kawal Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Zainal 287 Pembaca
3 Menit baca

– Pilkada Kepulauan Selayar (10 Januari 2025)
Pemohon : Ir. H. Ady Ansar, S.Hut., M.MPub., IPM dan H.M. Suwadi, S.E.
Termohon : KPU Kepulauan Selayar.

– Pilkada Kota Parepare (10 Januari 2025)
Pemohon : Dr. Hj. Erna Rasyid Taufan, S.E., M.Pd., dan M. Rahmat Sjamsu Alam, S.H.
Termohon : KPU Kota Parepare.

– Pilkada Kabupaten Takalar (10 Januari 2025)
Pemohon : Dr. Syamsari, S.Pt., M.M., dan H. M. Natsir Ibrahim, S.E.
Termohon : KPU Kabupaten Takalar.

– Pilkada Kabupaten Jeneponto (14 Januari 2025)
Pemohon : H. Muhammad Sarif, S.H., M.H., dan Moch. Noer Alim Qalby, S.H., LL.M.
Termohon : KPU Kabupaten Jeneponto.

– Pilkada Kabupaten Pinrang (15 Januari 2025)
Pemohon : Ahmad Jaya Baramuli dan Ir. Abdillah Natsir.
Termohon : KPU Kabupaten Pinrang.

Agenda Mendatang

JPN Kejati Sulsel dijadwalkan kembali mendampingi KPU pada sidang lanjutan perkara pilkada tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Sidang penundaan pemeriksaan akan berlangsung pada 21 Januari 2025, mencakup sejumlah daerah seperti Kota Makassar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pangkep, dan lainnya.

Langkah proaktif ini menunjukkan dedikasi Kejati Sulsel dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan mendukung kelancaran demokrasi di Sulawesi Selatan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version