PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kabidpropam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Zulham Effendy mengungkap sejumlah fakta yang muncul dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua personel Polri berinisial AKP AE dan Iptu N yang terseret kasus narkoba. Persidangan tersebut digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (05/03/2026), dan dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel.
Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan kepada awak media usai persidangan, pada sidang perdana ini pihaknya menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh kedua terduga pelanggar.
Ia menyebutkan, di antara saksi yang dihadirkan terdapat saksi yang meringankan, termasuk istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan.
Dalam persidangan tersebut, kata Zulham, sekitar delapan saksi telah diperiksa. Para saksi berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara sehingga proses pemeriksaan dilakukan secara daring melalui fasilitas Zoom.
Menurutnya, dari jalannya persidangan terungkap beberapa fakta baru yang sebelumnya belum muncul dalam proses penyelidikan.

