PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Proyek jembatan gantung di desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa bulan yang lalu telah selesai, akan tetapi masih menyisahkan persoalan. Pasalnya lahan warga yang dijadikan jalan yang menghubungkan ke jembatan, sampai saat ini belum dibayarkan ganti ruginya oleh Kepala desa kalimporo, Habibie Arsyad kepada pemiliknya H. Syamsuddin Gassing.
Lebih jauh H. Syamsuddin Gassing menjelaskan kalau lahan yang dijadikan jalan penghubung kejem Atan gantung tersebut awalnya kami tolak, namun Kepala Desa Kalimporo Habibi Arsyad selalu membujuk dengan dalih akan diganti rugi sebesar Rp 20.000.000 jelasnya pada awak media Dilampung Tanatoa Kamis,(30/4-2026).
Ironisnya sampai jembatan selesai dikerjakan dan diresmikan tapi, ganti rugi yang dijanjikan oleh Kepala Desa Kalimporo Habibi Arsyad belum dibayarkan dengan berbagai alasan
Sehingga mengundang tanya, ada apa Kades Kalimporo, Habibie Arsyad enggan membayar biaya ganti rugi tanah milik saya (H.Syamsuddin Gassing-red) pada hal saat jembatan ini mau dibangun kepala desa berjanji akan menyelesaikan setelah jembatan dibangun pada tahun 2025 dan selesai pada tahun 2026.

