PEDOMANRAKYAT, TONDANO – Berorientasi untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara masyarakat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa, sejumlah Pegiat Anti Korupsi berkunjung ke Kejaksaan Negeri Minahasa.
Bukan tanpa alasan audiensi yang di laksanakan membahas terkait fenomena fakta di lapangan di bidang penegakan hukum khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi.
Darwin Najoan selaku Pegiat Anti Korupsi dan Stevy Raranta selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Pemantau Kinerja Nasional Republik Indonesia (LSM KPKN-RI) wilayah Minahasa membawa beberapa poin materi penyampaian, yaitu :
1. Penyelesaian dan kepastian hukum terkait aduan atau laporan yang belum rampung.
2. Informatif terkait perkembangan aduan atau laporan.
3. Evaluasi terkait pendampingan Kejaksaan pada program dinas di Kabupaten Minahasa.
4. Optimalkan fungsi dan tujuan Jaga Sekolah Kejaksaan untuk mengantisipasi terjadinya pungli di sekolah sekolah.
Darwin menyampaikan perlunya poin poin tersebut menjadi atensi Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa dalam program kerja. Terlebih khusus terkait pendampingan Kejaksaan pada program dinas pemerintah kabupaten yang seolah olah di jadikan tameng oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang demi kepentingan keuntungan pribadi.

