Kajari Minahasa Gelar Ekspos Perkara Restorative Justice Ke-5 Tahun 2024

Zainal
Zainal 265 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ekspose perkara restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi tugas dan fungsinya, sekaligus memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara.

Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Ekspos perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk memastikan bahwa keadilan diwujudkan melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (dn)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pukul Korbannya Secara Membabi Buta, Kapolsek Manggala : Pelaku Sudah di Tahan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!