PEDOMANRAKYAT, SIDRAP – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan aset barang rampasan negara saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap), Selasa (10/02/2026).
Kunjungan tersebut ditandai dengan langkah strategis Kejati Sulsel menitipkan aset barang rampasan negara kepada Perum Bulog untuk dimanfaatkan dalam mendukung penyerapan gabah petani di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Sidrap.
Rombongan Kajati Sulsel disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, bersama Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanah, serta unsur Forkopimda Kabupaten Sidrap.
Dalam agenda utama itu, Dr. Didik Farkhan menyerahkan pemanfaatan aset hasil perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba untuk dikelola Perum Bulog. Aset tersebut berlokasi di Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, dengan nilai total Rp2.011.688.000.
Rincian aset meliputi lahan seluas lebih kurang 15.923 meter persegi, gudang permanen seluas lebih kurang 1.000 meter persegi yang dilengkapi perkerasan beton dan pagar besi, rumah panggung kayu seluas ±101,20 meter persegi, serta mushola seluas lebih kurang 36 meter persegi.
Dr. Didik Farkhan menjelaskan, pada umumnya barang rampasan negara disita dan dilelang. Namun kali ini pihaknya mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) karena melihat kebutuhan riil Bulog di lapangan.
