Kapolri Minta Jajaran Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026

Ramzy
Ramzy 448 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Instruksi tersebut disampaikan saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam arahannya, Kapolri menegaskan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi kondisi cuaca yang diperkirakan tidak menentu selama masa mudik. Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca pada periode Lebaran diperkirakan berawan hingga berpotensi hujan lebat di sejumlah wilayah.

Ia menekankan perlunya kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, terutama di wilayah selatan Indonesia seperti Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Karena itu, jajaran kepolisian diminta menyiapkan langkah antisipatif, mulai dari pembentukan tim tanggap bencana, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, hingga penanganan pada tahap pra, saat, dan pascabencana.

Selain potensi bencana alam, Kapolri juga mengingatkan jajaran untuk mempersiapkan pengamanan arus mudik dan arus balik. Ia menyebutkan puncak arus mudik diperkirakan terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 14–15 Maret serta 18–19 Maret. Sementara puncak arus balik diprediksi berlangsung pada 24–25 Maret dan 28–29 Maret.

Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, pemerintah telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas. Di antaranya pembatasan angkutan barang, penerapan sistem satu arah (one way), contra flow, hingga ganjil-genap. Selain itu juga dilakukan pengaturan penyeberangan laut serta pemanfaatan lokasi penimbangan kendaraan sebagai tempat istirahat bagi pemudik.

Kapolri meminta seluruh personel memahami dan mensosialisasikan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas tersebut agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal.

Di sisi lain, jajaran kepolisian juga diminta memetakan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama masa mudik, mulai dari aksi premanisme, balap liar hingga potensi perkelahian antar kelompok.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Penarikan Paksa Debt Collector di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!